Pelaku akhirnya ditangkap pada Minggu dini hari di kediamannya yang berlokasi di Jalan Pelajar, Gang Keluarga, Medan Kota, setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama tujuh bulan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, sepeda motor korban sudah dijual. Pelaku mendapatkan bagian uang sebesar Rp1.000.000 dari hasil penjualan barang curian tersebut," tambah Poltak.
Saat ini, pelaku telah dijebloskan ke dalam rumah tahanan Polsek Medan Kota guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang identitasnya telah dikantongi oleh Unit Reskrim Polsek Medan Kota.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
