Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu dengan berat total 4,02 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan berbagai alat pendukung peredaran, seperti timbangan digital, plastik klip, kaca pirex, alat isap (bong), serta sejumlah ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Kasat Resnarkoba Polres Sibolga, AKP A.M. Purba, menegaskan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari peran serta masyarakat yang berani melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
"Kami telah mengamankan sembilan tersangka dari empat kasus berbeda. Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di Kota Sibolga," ujar AKP A.M. Purba pada Senin (27/4/2026).
Pihak kepolisian terus mengimbau warga agar tetap waspada dan proaktif. Jika menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba, masyarakat diminta segera melapor melalui layanan call center 110 atau datang langsung ke kantor polisi terdekat.
"Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah mendekam di sel tahanan Polres Sibolga guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum," pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
