"Kita minta juga tim BPJS Ketenagakerjaan mengedukasi kembali teman-teman di kabupaten/kota tentang manfaat program dan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan," tambah Yuliani.
Besaran total iuran perlindungan JKM dan JKK BPJS Ketenagakerjaan sektor Bukan Penerima Upah (BPU) adalah senilai Rp16.800 per bulan untuk satu orang.
Seluruh kantor cabang jajaran BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, baik yang berada di Provinsi Sumatera Utara maupun Provinsi Aceh, telah membayarkan manfaat program sebanyak Rp886.942.231.128 dalam periode Januari sampai dengan 31 Maret 2026.
Manfaat yang dibayarkan terdiri atas Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan beasiswa pendidikan anak. Sementara itu, pada tahun 2025, klaim program yang dibayarkan mencapai Rp3,9 triliun.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
