Spontan, anak korban berteriak "maling" sekeras mungkin hingga memicu perhatian warga sekitar. Warga yang mendengar teriakan tersebut langsung melakukan pengejaran secara massal hingga akhirnya pelaku berhasil diringkus di lokasi.
Tak lama kemudian, personel Unit Reskrim Polsek Binjai Utara tiba di tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan pelaku dari amukan warga yang lebih luas.
"Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat 1 KUHP Nomor 1 Tahun 2023. Tersangka kini terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun," pungkas Iptu Azwir.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
