Polemik Penahanan Eks Direktur PT GKS, Kolega Sebut Laporan Polisi Tak Sinkron dengan Hasil RUPS

Jafar Sembiring
Ilustrasi penggelapan. (Foto: Istimewa)

RS menilai proses hukum terhadap Sulaiman terkesan dipaksakan dan terlalu cepat masuk ke tahap penahanan. Ia juga menyayangkan pemberitaan media yang hanya menyudutkan Sulaiman tanpa melihat fakta integritas dari hasil RUPS perusahaan.

"Sebagai kolega, saya merasa perlu meluruskan informasi agar publik tahu bahwa ada proses internal perusahaan yang sudah selesai sebelum adanya laporan polisi ini," tambahnya.

Kronologi Kasus Sulaiman Alias Acay

Pada 27 Mei 2025, RUPS PT GKS: Laporan keuangan Sulaiman diterima baik; diberhentikan dengan hormat. Pada 26 Februari 2026, Laporan Polisi (LP) dilayangkan oleh Suhendra ke Polda Sumut, kemudian pada 14 April 2026, Sulaiman ditangkap di Jakarta dan dibawa ke Polda Sumut di Medan dan 20 April 2026, Kasus mencuat ke publik dan koleganya mulai angkat bicara soal kerancuan hukum.

Menanggapi polemik ini, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, membenarkan bahwa pihak kepolisian telah melakukan penahanan terhadap Sulaiman. Ia menegaskan bahwa proses hukum yang dijalankan telah sesuai dengan prosedur penyidikan yang berlaku.

"Tersangka sudah kami lakukan penahanan. Kasusnya sudah dalam tahap penyidikan," kata Ferry kepada awak media.

Saat dikonfirmasi mengenai prosedur penangkapan dan pasal yang disangkakan, Ferry menyatakan bahwa segala tindakan sudah sesuai aturan.

"Pasal primernya sudah ada. Jika ada informasi lebih lanjut terkait perkembangannya, akan kami kabari,” pungkasnya.

Hingga saat ini, pihak Sulaiman melalui kerabat dan koleganya masih mempertanyakan landasan hukum pelaporan tersebut, mengingat segala kewajiban administratif dan pertanggungjawaban jabatan Sulaiman di PT GKS diklaim telah tuntas dan disetujui secara legal dalam forum tertinggi perusahaan (RUPS).

Editor : Chris

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network