MEDAN, iNewsMedan.id - Penahanan mantan Direktur PT Graha Konstruksi Sejati (GKS), Sulaiman alias Acay, oleh Polda Sumatera Utara memicu tanda tanya besar. Pasalnya, kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dituduhkan kepada Sulaiman dinilai janggal karena laporan pertanggungjawaban keuangannya telah diterima dan disahkan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Sulaiman ditangkap di Jakarta dan diboyong ke Medan pada 14 April 2026 berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/328/II/2026/SPKT/Polda Sumut tertanggal 26 Februari 2026 yang dilayangkan oleh Suhendra.
Kolega Sulaiman berinisial RS mengungkapkan keprihatinannya atas penahanan tersebut. Menurut RS, Sulaiman telah diberhentikan dengan hormat dan laporan pertanggungjawabannya telah diterima dengan baik oleh seluruh pemegang saham.
Berdasarkan Akta No. 122 yang dikeluarkan oleh Notaris Rosmidar, SH tertanggal 27 Mei 2025, PT GKS telah melaksanakan RUPS di kantor perusahaan, Komplek J City, Medan. Rapat tersebut dihadiri oleh Sulaiman dan seluruh pemegang saham dengan agenda utama, Perubahan susunan pengurus perseroan. Pertanggungjawaban laporan keuangan perseroan hingga 30 April 2025 dan Pemberian reward kepada direktur.
"Poin pentingnya adalah RUPS menerima baik laporan pertanggungjawaban direksi untuk tahun buku sampai 31 April 2025. Jika laporan keuangan sudah diterima dan disahkan pemegang saham, bagaimana mungkin muncul laporan penggelapan dalam jabatan? Ini yang kami nilai rancu," ujar RS, Senin (20/4/2026).
Editor : Chris
Artikel Terkait
