Meski sempat terhenti akibat kericuhan, polisi akhirnya berhasil merampungkan seluruh adegan rekonstruksi. Pelaku segera dievakuasi kembali ke Mapolres Asahan dengan pengawalan ketat untuk menghindari amukan massa yang lebih besar.
Atas perbuatannya, pelaku kini terancam dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
