DELISERDANG, iNewsMedan.id - Pelarian AHF (42), mantan Kepala BNI 46 Aek Nabara, berakhir di tangan petugas Imigrasi. Tersangka kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara sebesar Rp28 miliar ini ditangkap saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Senin (30/3/2026).
Tak sendiri, AHF diamankan bersama seorang perempuan berinisial CR (43). Keduanya merupakan daftar pencarian orang (DPO) yang masuk dalam daftar pencegahan (cekal) atas permintaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara.
Penangkapan ini bermula dari kejelian tim Passenger Analysis Unit (PAU) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan. Petugas mendeteksi keberadaan kedua tersangka saat mereka hendak berangkat dari Kuala Lumpur, Malaysia, menggunakan maskapai Malaysia Airlines dengan nomor penerbangan MH860.
"Tim kami di TPI Kualanamu sudah bersiap begitu mendapat laporan dari tim PAU bahwa ada DPO yang menuju Medan. Begitu pesawat landing, petugas langsung melakukan pengamanan dan pemeriksaan intensif," ujar Kepala Kantor Imigrasi Medan, Uray Avian.
Kasus yang menjerat AHF dan CR ini mencuat setelah dilaporkan oleh Pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel, pada 26 Februari 2026 dengan nomor laporan LP/B/327/II/2026.
Keduanya diduga kuat melakukan tindak pidana perbankan, pemalsuan surat dan penggelapan dana milik jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Labuhanbatu.
Editor : Chris
Artikel Terkait
