Pelarian Berakhir, Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar Ditangkap di Bandara Kualanamu

Jafar Sembiring
Tersangka kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara sebesar Rp28 miliar ini ditangkap saat tiba di Bandara Internasional Kualanamu, Senin (30/3/2026). (Foto: Istimewa)

Saat proses penyelidikan awal oleh Polda Sumut, para tersangka diketahui telah melarikan diri ke luar daerah hingga akhirnya terdeteksi berada di luar negeri.

Setelah menjalani pemeriksaan keimigrasian untuk memastikan identitas, pihak Imigrasi langsung menyerahkan AHF dan CR kepada penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut guna proses hukum lebih lanjut.

"Koordinasi yang cepat dengan aparat penegak hukum adalah kunci. Ini merupakan wujud komitmen kami dalam mendukung penegakan hukum dan menjaga kedaulatan negara melalui pengawasan keimigrasian yang ketat," tegas Uray Avian.

Langkah tegas ini selaras dengan program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam memperkuat sinergi antar-instansi penegak hukum di Indonesia.

Editor : Chris

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network