MEDAN, iNewsMedan.id– Aparat Direktorat Siber Polda Sumatera Utara membongkar markas judi online yang beroperasi rapi di sebuah apartemen mewah di kawasan Jalan Palang Merah, Kota Medan. Penggerebekan ini mengungkap dugaan jaringan lintas negara yang disebut-sebut memiliki keterkaitan hingga ke Kamboja.
Operasi dilakukan di beberapa unit kamar Apartemen Royal Condominium. Polisi menyisir kamar 705 pada Senin malam, 16 Maret 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, lalu berlanjut ke kamar 601 pada Selasa dini hari, 17 Maret 2026 pukul 01.30 WIB, serta satu pelaku lainnya ditangkap di kamar 1005.
Dari rangkaian penggerebekan tersebut, sebanyak 19 orang diamankan dan seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka terdiri dari 11 pria dan 8 perempuan, seluruhnya warga Sumatera Utara.
Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol Bayu Wicaksono, mengungkapkan para pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan bisnis ilegal ini. Mulai dari pengendali (leader), tim pemasaran, hingga operator yang bertugas menjaring pemain melalui promosi agresif di media sosial dengan iming-iming keuntungan cepat.
“Semua sudah kami tahan. Perannya beragam, ada yang mengelola, memasarkan, hingga merekrut pemain,” ujar Bayu dalam konferensi pers, Kamis (26/3/2026).
Yang menarik, salah satu tersangka diketahui pernah bekerja di industri judi online di Kamboja. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa sindikat tersebut bukan sekadar jaringan lokal.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
