Satu poin krusial yang disepakati adalah rencana pelaksanaan sidang di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Penasihat hukum berharap rekonstruksi langsung di lokasi dapat membuka tabir peristiwa yang sebenarnya. Menurut Jonson, hakim dan jaksa telah memberikan lampu hijau terkait permohonan tersebut.
Togar Lubis, anggota tim kuasa hukum lainnya, melontarkan kritik tajam terhadap fenomena penegakan hukum dalam kasus KDRT belakangan ini. Ia menyoroti banyaknya perempuan yang semula melapor sebagai korban, justru berakhir menjadi tersangka atau terdakwa.
"Dulu umumnya laki-laki yang menjadi pesakitan dalam perkara KDRT. Sekarang justru perempuan yang sering dilaporkan. Sepertinya Unit PPA bukan lagi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, tapi sudah menjadi Unit Perlindungan Pria dan Ayah," sindir Togar.
Kasus ini berakar dari perselisihan yang terjadi pada 5 April 2024 di Kompleks Cemara Asri. Berdasarkan versi Sherly, ia merupakan korban kekerasan fisik yang cukup parah. Ia mengaku dicekik, didorong hingga terjatuh dengan kaki membentur tangga, bahkan sempat disekap sebelum akhirnya berhasil melarikan diri saat kakaknya tiba di lokasi.
Akibat kejadian tersebut, Sherly mengalami luka lebam di beberapa bagian tubuh dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit. Namun, dalam dinamika hukum yang berjalan, laporan balik dari suaminya justru membuat Sherly harus duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa.
Persidangan pada April mendatang diharapkan dapat memberikan titik terang atas peristiwa yang telah menyita perhatian publik di Deli Serdang ini.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
