Siapa Saja yang Bisa Melapor?
Posko ini terbuka bagi seluruh kategori pekerja di Kota Medan yang merasa haknya tidak terpenuhi, di antaranya:
- Karyawan Tetap & Kontrak: Yang telah bekerja minimal 12 bulan (berhak 1 bulan upah) atau di bawah 12 bulan (secara proporsional).
- Driver & Kurir Online: Berdasarkan SE Menaker terbaru, pengemudi ojek online dan kurir aplikasi juga berhak mendapatkan Bonus Hari Raya (BHR) sebesar minimal 25% dari rata-rata pendapatan bulanan.
Plt. Kadisnaker Kota Medan, Ramaddan, menegaskan bahwa setiap laporan yang masuk—baik lewat WhatsApp maupun datang langsung—akan segera ditindaklanjuti.
"Setiap pengaduan yang masuk akan segera kami respons. Bila ditemukan ketidaksesuaian aturan, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas Ramaddan, Kamis (5/3/2026).
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
