Senada dengan itu, saksi Nur Kamal menyoroti adanya perbedaan penafsiran di tingkat kementerian. Pada November 2024, penyerahan lahan disebut sebagai kewajiban PTPN, namun pada Maret 2025, instruksi berubah menjadi kewajiban PT NDP. Ketidakkonsistenan ini dianggap menghambat proses eksekusi kewajiban perusahaan.
Menanggapi kesaksian tersebut, Kuasa Hukum PT NDP, Julisman menegaskan bahwa kliennya tidak pernah memiliki niat untuk menghindari kewajiban hukum. Ia menekankan bahwa persoalan ini murni masalah administratif karena ketiadaan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis).
Julisman juga mengklarifikasi status hukum PT NDP guna menepis anggapan miring publik.
"Perlu ditegaskan bahwa PT NDP adalah cucu perusahaan BUMN dan berada di bawah pengawasan BPK. Tidak benar jika ada pihak yang menyatakan NDP bukan bagian dari BUMN," tegas Julisman.
Dalam persidangan, saksi Alda Kartika juga memaparkan perkembangan kinerja finansial perusahaan yang menunjukkan tren positif. Setelah sempat merugi di tahun 2021, PT NDP mencatatkan lonjakan laba signifikan yakni pada 2022, untung Rp48 miliar. 2023, untung Rp153 miliar dan 2025, akumulasi keuntungan mencapai Rp300 miliar.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
