2⃣ Muhammad bin Shalih al-Utsaimin
Dalam Fatawa Arkanil Islam, beliau menjelaskan kaidah umum pembatal puasa:
“كل ما وصل إلى الجوف عن طريق الفم أو الأنف فهو مفطر.”
Artinya:
“Setiap sesuatu yang sampai ke dalam rongga tubuh melalui mulut atau hidung maka itu membatalkan puasa.”
Nah, vape dihisap lewat mulut, uapnya masuk ke paru-paru. Done. Masuk kategori ini.
3⃣ Sikap Majelis Ulama Indonesia
MUI dalam berbagai fatwa fikih menyatakan merokok saat puasa membatalkan karena ada partikel yang masuk ke dalam tubuh. Ulama kontemporer mengqiyaskan rokok elektrik (vape) dengan rokok biasa karena alasannya sama: ada zat yang masuk dan memberi efek.
Bedanya Sama “Cuma Kecium Asap”?
Kalau nggak sengaja kecium asap orang → nggak batal.
Kalau sengaja narik vape, hisap, tahan, keluarin asapnya → itu tindakan sadar dan disengaja.
Puasa bukan cuma nahan lapar, tapi juga nahan diri dari kebiasaan yang bikin candu.
Kesimpulan Straight to The Point
Nge-vape siang hari Ramadan → batal, wajib qadha
Nggak sengaja terhirup → nggak batal
Ramadan itu momentum upgrade diri. Kalau biasanya susah lepas dari nikotin, justru ini waktu terbaik buat “detox mode: ON”.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
