Masih dikutip dari MUI.or.id, penjelasan ini menunjukkan bahwa yang jadi pegangan adalah kepastian waktu di tempat kita, baik lewat adzan muazin yang terpercaya, pengamatan langsung, maupun perhitungan waktu yang akurat.
Artinya, kalau kita lagi di Jakarta, maka yang jadi acuan ya waktu Maghrib Jakarta. Bukan Bandung, bukan Surabaya, bukan Aceh.
Kenapa Bisa Batal?
Masuknya waktu Maghrib secara syar’i adalah saat matahari benar-benar terbenam di ufuk barat di lokasi tersebut.
Misalnya begini:
Di Bandung adzan sudah berkumandang karena matahari di sana sudah terbenam. Tapi di Jakarta, matahari belum sepenuhnya tenggelam.
Kalau orang yang berada di Jakarta ikut berbuka karena mendengar adzan Bandung, padahal di tempatnya belum masuk Maghrib, maka ia makan dan minum sebelum waktunya.
Menurut penjelasan di MUI.or.id, dalam hukum fiqih, kondisi seperti itu membatalkan puasa dan wajib diganti di hari lain.
Jadi ini bukan soal cepat-cepetan. Ini soal sah atau tidaknya ibadah.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
