MEDAN, iNewsMedan.id - Polisi menangkap seorang kakek penjual mainan berinisial L berusia 65 tahun atas dugaan pencabulan terhadap puluhan siswi sekolah dasar di Desa Sampali, Kabupaten Deliserdang, Sumatra Utara.
Penangkapan dilakukan oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Medan setelah menerima laporan terkait aksi cabul pelaku yang menyasar anak di bawah umur.
Berdasarkan hasil pendalaman sementara, jumlah korban diperkirakan mencapai 29 orang.
Modus yang digunakan pelaku adalah memperdaya para korban dengan memberikan iming-iming uang tunai senilai 2.000 hingga 5.000 rupiah serta berbagai jenis jajanan.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait
