Dalilnya Gimana?
Ibunda Nabi, Aisyah RA pernah berkata:
“Aku memiliki utang puasa Ramadan dan aku tidak mampu mengqadhanya kecuali di bulan Sya’ban.”
(HR. Sahih Bukhari no. 1950 dan Sahih Muslim no. 1146)
Dalam penjelasan Ibnu Hajar al-Asqalani di kitab Fathul Baari, hadis ini menunjukkan bahwa menunda qadha sampai Sya’ban itu boleh.
Tapi…
Menundanya sampai lewat Sya’ban tanpa alasan syar’i? Itu yang jadi masalah.
Kalau Sampai Ramadan Datang dan Belum Qadha?
Nah, ini yang perlu kamu tahu.
Kalau qadha belum ditunaikan sampai Ramadan berikutnya masuk, maka:
Tetap wajib mengganti puasanya, dan
Bisa jadi wajib bayar fidyah (tergantung kondisi dan pendapat ulama).
Ukuran fidyah umumnya:
Sekitar 1 mud beras per hari
Kira-kira ± 5–8 ons bahan makanan pokok (tergantung mazhab)
Ada perbedaan pendapat ulama:
Ada yang bilang cukup qadha saja, tanpa fidyah.
Ada yang mewajibkan fidyah kalau menundanya tanpa uzur.
Bahkan ada yang menghitung fidyah sesuai lama penundaan (misalnya telat 2 tahun = 2 mud per hari).
Kalau penundaan karena alasan syar’i yang valid, sebagian ulama tidak mewajibkan fidyah.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
