Imam Al-Mawardi dalam karyanya al-Iqna’ memberikan penjelasan yang sangat mencerahkan mengenai urgensi menahan diri sesaat sebelum fajar:
وزمان الصّيام من طُلُوع الْفجْر الثَّانِي إِلَى غرُوب الشَّمْس لَكِن عَلَيْهِ تَقْدِيم الامساك يَسِيرا قبل طُلُوع الْفجْر وَتَأْخِير (الْفطر) يَسِيرا setelah غرُوب الشَّمْس ليصير مُسْتَوْفيا لامساكمَا بَينهمَا
“Waktu berpuasa adalah dari terbitnya fajar (saat waktu shalat Subuh) sampai tenggelamnya matahari. Akan tetapi, lebih baik bila orang yang berpuasa menahan diri dari yang membatalkan puasa (imsak) sedikit lebih awal sebelum terbitnya fajar dan menunda berbuka sejenak setelah tenggelamnya matahari agar ia menyempurnakan imsak keduanya.” (Lihat Ali bin Muhammad Al-Mawardi, Al-Iqna’, hlm 74)
Secara teknis hukum, puasa tidak dimulai pada waktu imsak, melainkan saat azan Subuh. Namun, berhenti makan dan minum beberapa saat lebih awal merupakan praktik yang sangat dianjurkan (afdhal), sebagaimana yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW.
Dengan demikian, tradisi imsak di Indonesia bukanlah hal yang mengada-ada. Ia memiliki landasan syariat yang kuat, baik dari sunnah Nabi Muhammad SAW maupun ijtihad para ulama terdahulu untuk menjaga kesempurnaan ibadah kita.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
