Ngaku Dibegal Demi Cicilan, IRT di Medan Tembung Kena Batunya

Ismail
Polisi melakukan olah TKP di Jalan Tambak Bayan, Kecamatan Percut Sei Tuan, dengan menghadirkan tersangka kasus laporan begal palsu guna mencocokkan keterangan dan fakta di lapangan.. Foto: Istimewa

Motif di balik laporan palsu itu pun terkuak. Nanda diduga ingin menghindari kewajiban membayar cicilan sepeda motor yang masih berstatus kredit dan baru berjalan kurang dari dua bulan.

“Tujuannya supaya tidak lagi membayar angsuran. Bahkan, sebelum membuat laporan, sudah disiapkan skenario yang disebut-sebut diajarkan oleh oknum petugas leasing berinisial SR,” ungkap Ras Maju.

Akibat ulahnya sendiri, Nanda kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia diamankan di Polsek Medan Tembung dan dijerat Pasal 361 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.

Kapolsek menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi laporan palsu dalam bentuk apa pun.

“Setiap laporan pasti kami dalami. Kalau terbukti bohong, konsekuensi hukumnya jelas,” tegasnya.

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network