Motif di balik laporan palsu itu pun terkuak. Nanda diduga ingin menghindari kewajiban membayar cicilan sepeda motor yang masih berstatus kredit dan baru berjalan kurang dari dua bulan.
“Tujuannya supaya tidak lagi membayar angsuran. Bahkan, sebelum membuat laporan, sudah disiapkan skenario yang disebut-sebut diajarkan oleh oknum petugas leasing berinisial SR,” ungkap Ras Maju.
Akibat ulahnya sendiri, Nanda kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia diamankan di Polsek Medan Tembung dan dijerat Pasal 361 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun penjara.
Kapolsek menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi laporan palsu dalam bentuk apa pun.
“Setiap laporan pasti kami dalami. Kalau terbukti bohong, konsekuensi hukumnya jelas,” tegasnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
