Menanggapi hal tersebut, Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (PUSPHA) Sumatera Utara, Muslim Muis, S.H., mendesak Kejatisu agar serius dan memprioritaskan penanganan laporan ini. Menurutnya, keterlambatan penanganan dapat mencederai hak mahasiswa kurang mampu.
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi atau pelanggaran prosedur, tetapi menyangkut hak dasar mahasiswa miskin atas pendidikan. Jika dibiarkan berlarut, maka negara telah abai terhadap masa depan generasi muda Sumatera Utara,” tegas Muslim.
Ia juga meminta aparat penegak hukum bertindak profesional tanpa intervensi untuk memulihkan kepercayaan publik. “Korban terlalu banyak untuk diabaikan. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik yang merugikan rakyat kecil,” pungkasnya.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
