Dinkes Medan mengimbau seluruh pengelola SPPG, baik yang telah beroperasi maupun yang akan beroperasi, agar segera mengurus SLHS dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
“Pengelola SPPG harus mengajukan izin dan SLHS ke Dinkes. Ini penting untuk menjamin keamanan pangan dan keselamatan penerima MBG,” tegasnya.
Dengan pengawasan yang konsisten dan kepatuhan pengelola SPPG, Pemerintah Kota Medan optimistis program MBG dapat berjalan aman, berkualitas, dan berkelanjutan guna mendukung peningkatan status gizi masyarakat.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
