Meskipun belum ada laporan pidana resmi dari kedua belah pihak, kepolisian tetap melakukan pengamanan untuk menjaga ketertiban umum. Pihak penyidik saat ini tengah mendalami legalitas kepemilikan senjata air gun tersebut.
"Kami akan menelusuri terkait spesifikasi, hak, kompetensi, kepemilikan, serta izin peruntukannya. Kami gali apakah tindakan ini masuk ke ranah pidana atau lainnya karena sudah berdampak pada ketertiban masyarakat," tegas Yon Edi.
Hingga saat ini, status AR masih dalam tahap penyelidikan dan polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
