TAPANULI SELATAN, iNewsMedan.id - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Selatan mengamankan seorang oknum Kepala Desa Pulo Liman, Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), berinisial AR. Tindakan ini diambil setelah video AR yang mengacungkan senjata kepada masyarakat viral di media sosial pada Minggu (25/1/2026) sore.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Yon Edi Winara, mengonfirmasi bahwa AR diamankan bersama seorang rekannya pada Minggu malam. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua pucuk senjata yang sempat diduga sebagai senjata api oleh warga.
"Benda yang diacungkan tersebut adalah jenis air gun berbentuk pistol dan satu lagi laras panjang, bukan senjata api asli," ujar AKBP Yon Edi Winara dalam keterangannya, Senin (26/1/2026) sore.
Dalam rekaman video yang beredar, aksi AR memicu histeria dan ketakutan di kalangan warga sekitar. Berdasarkan pemeriksaan sementara, aksi bak "koboi" tersebut ditengarai oleh konflik sengketa lahan antara AR dengan seorang warga berinisial BR.
AKBP Yon Edi menjelaskan bahwa kasus sengketa lahan tersebut sebenarnya sedang dalam proses hukum perdata di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan. Namun, insiden pengancaman ini terjadi sebelum adanya putusan hukum tetap.
Meskipun belum ada laporan pidana resmi dari kedua belah pihak, kepolisian tetap melakukan pengamanan untuk menjaga ketertiban umum. Pihak penyidik saat ini tengah mendalami legalitas kepemilikan senjata air gun tersebut.
"Kami akan menelusuri terkait spesifikasi, hak, kompetensi, kepemilikan, serta izin peruntukannya. Kami gali apakah tindakan ini masuk ke ranah pidana atau lainnya karena sudah berdampak pada ketertiban masyarakat," tegas Yon Edi.
Hingga saat ini, status AR masih dalam tahap penyelidikan dan polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
