Viral Bocah 9 Tahun Terseret Maling di Medan, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Ismail
Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh didampingi jajaran saat merilis pengungkapan kasus curas bocah 9 tahun di Medan Marelan yang viral, dengan pelaku residivis berhasil ditangkap di Riau. Foto: Istimewa 

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Yamaha Freego, helm, jaket, sandal, serta satu unit handphone yang digunakan pelaku saat beraksi.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan menyatakan, pengungkapan kasus ini menjadi bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan kepada anak sebagai kelompok rentan.


Polisi Buru Pencuri yang Seret Bocah 9 Tahun di Medan Marelan. Foto: Tangkapan Layar

Polisi Buru Pencuri yang Seret Bocah 9 Tahun di Medan Marelan. Foto: Tangkapan Layar

 

“Kami menindak tegas setiap bentuk kejahatan, terlebih yang menyasar anak-anak. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau mengetahui tindak pidana,” ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network