Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban mengalami tekanan psikologis berat sehingga tidak berani melapor selama bertahun-tahun.
Selain menangkap pelaku, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan sprei dari tempat kejadian perkara (TKP).
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 413 KUHP. Tersangka kini terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara serius, termasuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban guna memulihkan trauma yang dialami.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
