MEDAN, iNewsMedan.id- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara (KAI Divre I Sumut) terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan mengoptimalkan aset negara berupa tanah dan bangunan yang menjadi tanggung jawab perusahaan. Upaya ini merupakan bagian dari tanggung jawab KAI dalam memastikan pengelolaan aset negara dilakukan secara transparan, efektif, dan memberikan manfaat optimal.
“Pada tahun 2024, KAI Divre I Sumut berhasil menertibkan 13.362 m² lahan dan bangunan dengan nilai aset mencapai Rp55,6 miliar. Sementara itu, hingga awal Juni 2025, kami telah menertibkan aset seluas 11.458 m² dengan nilai sekitar Rp51,5 miliar,” ungkap Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin, Sabtu, `14 Juni 2025.
As’ad menjelaskan bahwa pencapaian ini tidak lepas dari sinergi antara KAI dan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kejaksaan, TNI, Kepolisian, dan instansi lainnya. Kolaborasi tersebut dinilai sangat penting untuk menjamin proses penertiban berjalan lancar dan sesuai peraturan yang berlaku.
Saat ini, KAI Divre I Sumut tengah intensif menjalankan program penyelamatan aset di wilayah Kota Medan, Pematang Siantar, dan Binjai. Program ini dilakukan melalui berbagai pendekatan, baik secara persuasif, non-litigasi (penertiban dan/atau pendampingan hukum oleh jaksa pengacara negara), maupun litigasi bersama Kejaksaan dan Kepolisian.
“Kami mengimbau kepada pihak-pihak yang memanfaatkan aset KAI tanpa hak agar segera mengembalikannya, atau menjalin kerja sama pemanfaatan lahan dengan KAI. Silakan datang langsung ke Kantor Komersialisasi Non-Angkutan (KNA) KAI di area Stasiun Medan, Pangkalan Brandan, Binjai, Tebing Tinggi, dan Kisaran. Atau hubungi petugas KNA di Kantor KAI Divre I Sumut, Kota Medan,” ujar As’ad.
Editor : Ismail
Artikel Terkait