Modus Pacaran Online, Pria di Sunggal Tipu dan Gelapkan Motor Teman Kencan 

Ismail
Kapolsek Sunggal Kompol Muhammad Yunus Tarigan didampingi Kanitreskrim AKP Harles Richter Gultom memaparkan kasus penggelapan sepeda motor dengan modus aplikasi kencan saat gelar perkara di Mapolsek Sunggal, Medan, Rabu (21/1). Foto: iNewsMedan.id

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu BPKB sepeda motor Honda warna hitam dengan nomor polisi BK 5781 AFG.

 

Atas perbuatannya, BR dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara.

Polsek Sunggal mengimbau masyarakat, khususnya perempuan, agar lebih waspada saat berkenalan dengan orang yang baru dikenal melalui aplikasi kencan. Polisi menilai modus serupa berpotensi terus memakan korban jika tidak diantisipasi sejak awal.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban penipuan atau penggelapan dengan modus serupa agar segera melapor ke Polsek Sunggal,” kata Muhammad Yunus Tarigan.

Ia menambahkan, pihak kepolisian akan memperlihatkan tersangka kepada para pelapor untuk memastikan keterlibatan pelaku dalam kasus yang dialami korban.

“Nanti akan kami perlihatkan tersangka. Apabila benar, silakan melapor agar kasus ini bisa kami kembangkan,” pungkasnya.

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network