Modus Pacaran Online, Pria di Sunggal Tipu dan Gelapkan Motor Teman Kencan 

Ismail
Kapolsek Sunggal Kompol Muhammad Yunus Tarigan didampingi Kanitreskrim AKP Harles Richter Gultom memaparkan kasus penggelapan sepeda motor dengan modus aplikasi kencan saat gelar perkara di Mapolsek Sunggal, Medan, Rabu (21/1). Foto: iNewsMedan.id

MEDAN, iNewsMedan.id – Kenalan melalui aplikasi kencan berujung petaka. Seorang pria berinisial BR (30) ditangkap Polsek Sunggal setelah terbukti menggelapkan sepeda motor milik perempuan yang baru dikenalnya lewat aplikasi Tantan.

Aksi pelaku terjadi di Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, pada September 2025 lalu. Korbannya, seorang warga Medan Helvetia berinisial RAS (24), tertipu bujuk rayu pelaku yang berpura-pura menjalin hubungan asmara.

Kapolsek Sunggal, Kompol Muhammad Yunus Tarigan SH MH, mengatakan BR menjalankan aksinya dengan modus mendekati korban melalui aplikasi kencan hingga terjalin hubungan layaknya pasangan.

“Pelaku berpura-pura berpacaran, mengajak jalan-jalan, lalu menyuruh korban turun membeli sesuatu. Saat korban turun, sepeda motor langsung dibawa kabur,” ujar Muhammad Yunus Tarigan saat gelar perkara di Mapolsek Sunggal, Rabu (21/1/2026).

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyebut BR bukan pemain baru. Berdasarkan pengakuannya, pelaku telah melakukan aksi serupa di lima lokasi berbeda, meski laporan resmi yang masuk baru satu kasus.

“Ini bukan sekali. Pengakuan tersangka, sudah lima kali melakukan penggelapan dengan modus yang sama,” tegasnya.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network