Kejari Dairi Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Bilik Sterilisasi Covid Rp592 Juta

Ismail
Kejari Dairi Eksekusi Uang Pengganti Korupsi Bilik Sterilisasi Covid Rp592 Juta. (Foto: Istimewa).

Sebagai latar belakang, perkara ini sebelumnya menyeret dua terdakwa ke meja hijau, yakni Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Dairi Lilis Dian Prihatini dan Direktur PT Chamar Medica Abadi, Chandler Hikman. Keduanya divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan.

Namun, majelis hakim hanya membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada Chandler Hikman, karena dinilai menikmati aliran dana hasil korupsi.Sebagian kerugian negara sempat dikembalikan sebelum putusan, sementara sisanya diwajibkan dilunasi setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Perkara ini sempat menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan anggaran penanganan Covid-19, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kesehatan masyarakat di masa pandemi.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network