Sebagai latar belakang, perkara ini sebelumnya menyeret dua terdakwa ke meja hijau, yakni Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Dairi Lilis Dian Prihatini dan Direktur PT Chamar Medica Abadi, Chandler Hikman. Keduanya divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan.
Namun, majelis hakim hanya membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada Chandler Hikman, karena dinilai menikmati aliran dana hasil korupsi.Sebagian kerugian negara sempat dikembalikan sebelum putusan, sementara sisanya diwajibkan dilunasi setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Perkara ini sempat menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan anggaran penanganan Covid-19, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kesehatan masyarakat di masa pandemi.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
