MEDAN, iNewsMedan.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Dairi mengeksekusi uang pengganti dalam perkara korupsi pengadaan Bilik Sterilisasi Covid atau Plasma Decontamination Station (PDS) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Dairi tahun anggaran 2020. Eksekusi dilakukan pada Senin, 19 Januari 2026, dengan total nilai pengembalian mencapai Rp592.050.000.
Kepala Kejari Dairi Bima Yudha Asmara melalui Kepala Seksi Intelijen, Gerry Anderson Gultom, menyampaikan bahwa eksekusi tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Ini bentuk komitmen kejaksaan dalam memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi,” ujar Gerry kepada wartawan, Selasa, 20 Januari 2026.
Dia menjelaskan, eksekusi dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 98/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn yang inkrah sejak 11 Desember 2025. Terpidana dalam perkara ini berinisial CH, yang diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp592.050.000.
Uang tersebut disetorkan oleh pihak keluarga terpidana melalui jaksa eksekutor dan telah masuk ke rekening kas negara. “Seluruhnya sudah disetorkan,” kata Gerry.
Sebagai latar belakang, perkara ini sebelumnya menyeret dua terdakwa ke meja hijau, yakni Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Kesehatan Dairi Lilis Dian Prihatini dan Direktur PT Chamar Medica Abadi, Chandler Hikman. Keduanya divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Medan.
Namun, majelis hakim hanya membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti kepada Chandler Hikman, karena dinilai menikmati aliran dana hasil korupsi.Sebagian kerugian negara sempat dikembalikan sebelum putusan, sementara sisanya diwajibkan dilunasi setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Perkara ini sempat menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan anggaran penanganan Covid-19, yang seharusnya digunakan untuk kepentingan kesehatan masyarakat di masa pandemi.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
