OYO Laporkan Pengelola Raz Residence Medan ke Polda Sumut atas Dugaan Penipuan

Jafar Sembiring
Ilustrasi. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - PT OYO Hotel Indonesia resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan pengelola Raz Residence Medan, M. Zulfadli Amir, ke Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut). Laporan ini dipicu oleh dugaan pelanggaran perjanjian sewa sepihak yang menyebabkan kerugian materiil bagi pihak OYO.

Laporan resmi tersebut dilayangkan oleh manajemen OYO cabang Medan pada 7 Januari 2026, dengan nomor registrasi STTLP/B/24/I/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara. Pihak manajemen menuding adanya tindakan curang yang melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

"Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Penipuan/perbuatan Curang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 UU 1/2023 Subsider 488 UU 1/2023," sebut manajemen PT OYO Hotel Indonesia dalam keterangan persnya, Kamis (15/1/2026).

Dugaan pelanggaran ini bermula dari kerja sama yang disepakati pada Agustus 2025. Dalam kontrak berdurasi tiga tahun tersebut, OYO mengklaim telah membayar uang muka sewa sebesar Rp550 juta. Namun, di tengah jalan, pihak pengelola diduga melakukan tindakan semena-mena.

"OYO Hotels telah mengajukan laporan kepolisian terhadap M Zulfadli Amir, pengelola Raz Residence di Medan, atas dugaan pelanggaran perjanjian sewa, ancaman terhadap karyawan OYO, serta tindakan pengusiran paksa disertai dengan pengeluaran aset milik OYO dari properti tersebut," jelas manajemen.

Editor : Jafar Sembiring

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network