RVS mengalami luka koyak parah di kepala dan sejumlah memar di tubuhnya. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Umum Kabanjahe, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan. Sementara TT selamat dengan luka robek di telinga kiri.
Insiden berdarah tersebut langsung dilaporkan keluarga korban ke polisi dan memicu penyelidikan besar-besaran. Hasilnya, satu tersangka berhasil diamankan, sementara pelaku lainnya masih diburu.
“Identitas pelaku lain sudah kami ketahui. Pengejaran masih terus dilakukan,” ujar Eriks.
Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana berat.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
