Usai penangkapan, para pihak yang terjaring OTT tersebut segera digiring ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Mereka akan menjalani pemeriksaan intensif guna menentukan status hukum dalam waktu 1 x 24 jam ke depan.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
