Polres Padang Lawas Jebloskan Pria 42 Tahun ke Sel Terkait Kasus Persetubuhan Anak

Jafar Sembiring
Polisi meringkus Pria berinisial AMH atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Aek Nabara Barumun. Foto: Istimewa

Pihak kepolisian memastikan akan memproses kasus ini dengan tegas guna memberikan keadilan bagi korban. Pelaku kini terancam hukuman berat sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Terduga pelaku telah dilakukan penahanan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Penyidik menerapkan pasal dugaan persetubuhan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” jelasnya.

Polda Sumatera Utara menegaskan komitmennya dalam menangani setiap laporan tindak pidana, khususnya yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak, secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa di lingkungannya.



Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network