Aksi terakhir sindikat ini terjadi pada Desember 2025 di Masjid Ar Ridho. Dari lokasi tersebut, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan hingga berhasil mengungkap jaringan pelaku.
Selain menangkap para tersangka, polisi menyita sejumlah sepeda motor hasil kejahatan serta peralatan yang digunakan untuk mencuri kendaraan. Seluruh tersangka kini ditahan di Polsek Sunggal guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP juncto Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
