Sebagai konsekuensi, para pelanggar dikenakan sanksi administratif yang beragam, mulai dari pembatalan izin tinggal, pengenaan denda, pencegahan dan penangkalan (cekal), hingga kewajiban tinggal di Rumah Detensi Imigrasi sebelum dideportasi ke negara asal.
Tirta menegaskan bahwa meski TAK bersifat administratif, pihak Imigrasi tidak menutup peluang untuk membawa pelanggaran tersebut ke ranah pidana jika ditemukan bukti yang cukup.
“Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti yang memenuhi unsur pidana keimigrasian, maka penanganan perkara dapat ditingkatkan ke proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Negara hadir untuk menegakkan hukum secara tegas namun tetap menjunjung tinggi asas keadilan,” tegas Tirta.
Di penghujung tahun 2025 ini, Kantor Imigrasi Medan kembali mengimbau kepada seluruh WNA dan pihak penjamin untuk lebih proaktif dalam memahami dan mematuhi regulasi keimigrasian demi menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
