SIMALUNGUN, iNewsMedan.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Simalungun berhasil menangkap seorang remaja berinisial AH (15) atas kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Zahra Rahmadhani (15), pada Minggu malam (28/12/2025). Pelaku diringkus di kediaman kakak kandungnya di Huta Pondok Burian, Nagori Nagur Usang, hanya berselang empat jam setelah jasad korban ditemukan.
Jasad siswi kelas IX SMP Negeri 2 Tapian Dolok tersebut sebelumnya ditemukan warga di Jalan Simpang Dolok Ulu, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, pada Minggu sore sekitar pukul 17.00 WIB.
"Dari penemuan mayat hingga penangkapan pelaku, prosesnya hanya memakan waktu sekitar 4 jam," ungkap Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Herison Manullang, dalam keterangan persnya, Senin (29/12/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, insiden berdarah ini dipicu oleh persoalan uang. AKP Herison menjelaskan bahwa sebelum terjadi penganiayaan, korban sempat meminta sejumlah uang kepada pelaku untuk keperluan mendesak.
"Motif pembunuhan ini, sungguh memprihatinkan korban meminta uang kepada pelaku untuk membeli obat aborsi, karena (korban) sedang hamil," ucap Herison.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa tindakan pelaku tergolong sangat sadis. AH mengaku mencekik korban dari belakang saat berada di atas sepeda motor, memukul kepala korban dengan batu sebanyak lima kali, memukul pundak serta punggung dengan kayu ubi sebanyak lima kali, hingga menusuk tubuh korban sebanyak 10 kali menggunakan pisau.
"Motif ini sangat tragis. Dua remaja yang seharusnya fokus belajar, justru terlibat dalam kasus yang sangat serius. Ini menjadi pelajaran penting tentang pengawasan orang tua terhadap pergaulan anak," jelas Kasat Reskrim itu.
AKP Herison menegaskan bahwa pengakuan tersangka didapatkan melalui prosedur interogasi yang tepat tanpa ada unsur paksaan.
"Pengakuan pelaku sangat detail. Ini menunjukkan teknik interogasi profesional tim kami. Tanpa kekerasan, tanpa paksaan, pelaku mengaku jujur tentang apa yang dilakukannya," sebut Herison.
Saat ini, AH beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Simalungun. Pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
