Tragedi Maut di Medan: Suami Tega Bunuh Istri karena Ditolak Hubungan Intim

iNews TV
Seorang pria berinisial AS (46) nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri, Nur Sri Wulandari. Foto: iNews TV

Akibat perbuatan kejinya, Asrizal dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan. Serta pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network