APPSI Medan Desak DPRD Hapus Pasal Larangan Jual Rokok di Ranperda KTR

Jafar Sembiring
APPSI Medan Desak DPRD Hapus Pasal Larangan Jual Rokok di Ranperda KTR. Foto: Istimewa

MEDAN, iNewsMedan.id - Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) DPD Kota Medan mendesak DPRD Medan untuk menghapus pasal-pasal krusial dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (Ranperda KTR) yang dinilai mengancam kelangsungan hidup belasan ribu pedagang pasar.

Langkah ini menyusul keputusan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan yang menunda pengesahan rancangan tersebut guna meninjau ulang aturan larangan penjualan serta reklame produk tembakau.

Ketua APPSI DPD Kota Medan, Muhammad Siddiq, menyatakan dukungan atas penundaan tersebut demi menjaga stabilitas ekonomi kerakyatan.

"Keputusan penundaan oleh Bapemperda dan Pansus Ranperda KTR DPRD Medan sudah tepat dan patut diapresiasi. Terutama tentang alasan penundaannya untuk menghapus dua pasal yang berpotensi menimbulkan polemik, yakni pasal terkait larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak serta pasal terkait larangan reklame rokok dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. APPSI akan terus mengawal pembahasan Ranperda KTR Medan untuk memastikan kedua pasal tersebut dihapus," tegas Siddiq saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, Jumat (26/12/2025).

Siddiq mengungkapkan bahwa keberadaan pasar tradisional di Medan sangat bersinggungan dengan fasilitas pendidikan. Jika aturan radius 200 meter diterapkan, sekitar 18.000 pedagang dari 52 pasar tradisional di bawah naungan PD Pasar akan terdampak secara ekonomi.

“Sekitar 40 persen pemasukan pedagang itu dari penjualan rokok. Kami, seluruh pedagang pasar di Medan, sepakat dengan aturan tidak boleh menjual rokok pada anak di bawah umur. Tapi, bukan berarti serta-merta melarang total proses penjualannya pada konsumen," kata Siddiq.

Ia menambahkan bahwa regulasi yang tidak berimbang dapat memicu kemerosotan aktivitas transaksi di pasar.

"Harus benar-benar diperhatikan nasib pedagang ini. Jangan sampai belasan ribu pedagang jadi korban Ranperda KTR yang tidak adil dan berimbang. Larangan penjualan dalam Ranperda KTR ini bukan hanya membebani tapi juga mengancam turunnya pendapatan pedagang, aktivitas transaksi menyusut, dan makin menindas keberlangsungan pedagang pasar itu sendiri," tambahnya.

Di sisi lain, kebijakan pembatasan ini juga mulai berdampak pada kas daerah. Kepala Bidang Pajak Reklame, Parkir, PPJ, dan ABT Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Aidil Putra, mengungkapkan bahwa Kota Medan telah kehilangan potensi PAD sebesar Rp6,3 miliar akibat banyak pelaku usaha tidak memperpanjang kontrak reklame luar ruang.

Fenomena ini dipicu oleh terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang menjadi rujukan Ranperda KTR. Tercatat 67 titik papan reklame kini kosong.

“Belum termasuk iklan yang kecil-kecil, bisa dapat Rp1,2 miliar hingga Rp1,5 miliar per bulan. Itu akibat dari PP Kesehatan diterbitkan, belum lagi kalau Ranperda KTR (disahkan),” ungkap Aidil dalam rapat pembahasan, Senin (22/12/2025).

DPRD Kota Medan menjadwalkan pembahasan lanjutan Ranperda KTR ini akan kembali digelar pada pertengahan Januari 2026 mendatang.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network