Provokasi Massa Pakai Berita Bohong, 3 Pembakar Mapolsek Muara Batang Gadis Ditangkap

Jafar Sembiring
Provokasi Massa Pakai Berita Bohong, 3 Pembakar Mapolsek Muara Batang Gadis Ditangkap. Foto: Istimewa

MADINA, iNewsMedan.id - Sat Reskrim Polres Mandailing Natal meringkus tiga pria yang diduga kuat menjadi dalang pengerusakan dan pembakaran Mapolsek Muara Batang Gadis, Sumatera Utara. Ketiga pelaku berinisial RN, K, dan W ditangkap petugas di lokasi persembunyian mereka di Desa Singkuang setelah sempat buron pasca-kejadian.

Kapolres Mandailing Natal, AKBP Arie Sofandi Paloh mengungkapkan bahwa aksi anarkis ini dipicu oleh provokasi dan penyebaran berita bohong (hoax) yang dilakukan para pelaku.

"Para pelaku sengaja menyebarkan informasi palsu kepada warga bahwa petugas Polsek Muara Batang Gadis telah melepas seorang bandar narkoba," kata AKBP Arie Sofandi Paloh, Jumat (26/12/2025).

Isu sensitif ini berhasil menyulut emosi massa hingga berujung pada aksi unjuk rasa anarkis, pelemparan batu, hingga pembakaran gedung kantor dan asrama polisi.

"Modusnya adalah pelaku memanfaatkan emosional massa dengan mengedarkan info bahwa pengedar narkoba melarikan diri dari Polsek. Hal ini memicu masyarakat mendatangi Mapolsek dan melakukan tindakan kekerasan terhadap barang milik negara," ujar Kapolres. 

Berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut. RN: Provokator utama, melakukan pelemparan batu, serta ikut membakar kantor dan asrama. W: Menghina petugas dengan kata-kata kotor, membakar sepeda motor dinas, dan merusak kamera CCTV Mapolsek dan K: Melakukan pengerusakan dan menjarah aset Polri berupa kipas angin inventaris, serta mencuri beras bansos yang sedianya untuk korban bencana alam.

Fakta mengejutkan terungkap saat petugas melakukan tes urine. Ketiganya dinyatakan positif mengonsumsi narkotika. "Tersangka W dan RN positif menggunakan sabu, sementara tersangka K positif menggunakan ganja," terang Kapolres. 

Kini, ketiga pecandu narkoba tersebut harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara. Pihak kepolisian menegaskan masih terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi pengerusakan tersebut.

Editor : Jafar Sembiring

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network