SIMALUNGUN, iNewsMedan.id– Seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial SS, yang bertugas di RS Polri Tebing, menembaki warga di Perumahan Rorinata, Kelurahan Sondi Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun. Insiden penembakan pada Rabu (24/12/2025) malam itu menyebabkan lima warga terluka dan memicu kepanikan warga sekitar.
Pelaku SS berhasil diamankan Polres Simalungun beberapa jam setelah kejadian berikut senjata api rakitan yang digunakan.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, laporan resmi diterima polisi pada Kamis (25/12/2025) dini hari.
“Penembakan terjadi sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Nagur, Perumahan Rorinata,” ujar AKP Verry Purba dikutip dari akun Instagram resmi Polres Simalungun, Jumat, 26 Desember 2025.
Dalam peristiwa tersebut, lima orang menjadi korban. Deardo Putra Mandasari Purba (32) mengalami luka tembak di dada kiri dan sempat dirawat di RS Rondahaim Saragih sebelum dirujuk ke RS Grand Medistra Lubuk Pakam. Risjon Pardamoan Purba (22) mengalami luka tembak di tumit kaki kiri, sementara Jhon Sendi Sahputra Sinaga (26) terluka di pergelangan tangan kanan.
Korban lainnya, Sampi Tua Sihotang (40), seorang PNS Sekretariat Daerah, disemprot cairan cabai ke arah mata dan dipukul pada lengan kanan. Sedangkan Jan Rafael Saragih (22) mengalami luka tembak di perut sebelah kiri.
Polisi mengungkap, aksi kekerasan tersebut dipicu persoalan sepele.
“Kejadian diawali dari teguran terkait lampu hias Natal yang tersangkut mobil pikap dan rusak,” jelas AKP Verry Purba.
Perselisihan sempat dimediasi dan disepakati secara damai. Namun pada malam hari konflik kembali memanas ketika korban Sampi Tua Sihotang dipanggil oleh anak pelaku dan diajak ke lokasi gelap.
“Di lokasi itu, pelaku datang membawa samurai,” ungkapnya.
Korban sempat berupaya mengamankan senjata tajam tersebut, namun justru diserang.
“Pelaku menyemprotkan cairan cabai ke mata korban dan memukulnya,” kata AKP Verry Purba.
Situasi semakin ricuh saat warga mendatangi rumah pelaku. Aparat lingkungan dan polisi berusaha mengamankan keadaan, namun pelaku justru melepaskan tembakan.
“Pelaku menembak ke udara, lalu kembali menembak ke arah massa hingga mengenai tiga orang,” ujarnya.
Aksi SS akhirnya dihentikan setelah seorang anggota polisi berhasil merebut senjata api rakitan tersebut. Polisi memastikan pelaku akan diproses hukum dengan pasal berlapis.
“Pelaku dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tanpa izin serta Pasal 351 KUHP,” tegas AKP Verry Purba.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
