MEDAN, iNewsMedan.id– Pengusutan kasus dugaan korupsi penjualan aluminium alloy di PT Indonesia Aluminium (Inalum) terus berkembang. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan dan menahan satu tersangka baru dari jajaran direksi, setelah sebelumnya menahan dua pejabat perusahaan pelat merah tersebut.
Tersangka baru berinisial OAK, yang saat perkara terjadi menjabat Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019–2021, resmi ditahan pada Senin, 22 Desember 2025. Penetapan tersangka dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan aluminium periode 2018 hingga 2024.
Plt Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, mengatakan penetapan tersangka baru tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat keterlibatan yang bersangkutan.
“Berdasarkan pengembangan penyidikan, tim kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial OAK selaku Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019 hingga 2021,” ujar Indra, Senin, 22 Desember 2025.
Ia menjelaskan, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup bahwa tersangka OAK diduga bersama-sama dengan dua tersangka lainnya, yakni DS selaku Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha dan JS selaku Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum, yang telah lebih dulu ditahan pada 17 Desember 2025.
“Tersangka OAK diduga bersama-sama dengan tersangka DS dan JS mengubah skema pembayaran yang semula dilakukan secara tunai dan melalui SKBDN menjadi Dokumen Agen Acceptance dengan tenor 180 hari,” jelasnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
