KPU Kota Tanjungbalai diketahui menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Tanjungbalai dengan total pagu anggaran sebesar Rp16,5 miliar. Rinciannya, Rp5,8 miliar pada Tahun Anggaran 2023 dan Rp10,7 miliar pada Tahun Anggaran 2024. Dari jumlah tersebut, realisasi penggunaan anggaran mencapai Rp10,86 miliar, sementara sisa Rp5,63 miliar telah dikembalikan ke kas daerah pada April 2025.
Meski ada pengembalian dana, hasil audit auditor menemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,25 miliar. Kerugian itu diduga berasal dari penyimpangan biaya perjalanan dinas, markup belanja barang dan jasa, serta kegiatan yang tidak dilengkapi laporan pertanggungjawaban.
“Kerugian negara ini timbul akibat penyimpangan SPPD, markup pengadaan, dan pelaksanaan kegiatan tanpa LPJ,” tegas Bobon Robiana.
Dalam pengusutan kasus ini, penyidik telah memeriksa 75 orang saksi dan menyita uang tunai sebesar Rp663.450.500 dari sejumlah pihak.
“Penyidik juga telah menemukan dan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, serta adanya perbuatan melawan hukum,” katanya.
Editor : Ismail
