MEDAN, iNewsMedan.id- Kabar soal upah buruh dan pekerja di Sumatera Utara akhirnya terjawab. Pemerintah Provinsi Sumut memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 naik signifikan, dari sebelumnya Rp2,99 juta menjadi Rp3.228.971.
Kenaikan ini diputuskan langsung Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution dan akan mulai berlaku 1 Januari 2026. Jika dibandingkan tahun lalu, upah minimum pekerja di Sumut melonjak 7,9 persen, atau bertambah sekitar Rp236 ribu.
“UMP 2026 kita naik 7,9 persen. Secara nominal, kenaikannya Rp236.412 dari UMP tahun sebelumnya,” kata Bobby dalam keterangannya di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (19/12/2025).
Menurut Bobby, angka tersebut bukan ditentukan secara sepihak. Pemprov Sumut mengacu pada formula nasional pengupahan sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, yang menghitung kenaikan berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi daerah.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
