“Komponennya jelas, inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi, lalu dikalikan dengan UMP tahun berjalan. Semua sudah diatur pemerintah pusat,” ujarnya.
Penetapan UMP Sumut 2026 disahkan melalui rapat resmi yang digelar sehari sebelumnya, Kamis (18/12/2025), dengan melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan perwakilan pekerja.
Tak hanya berhenti di tingkat provinsi, Bobby juga mengingatkan bupati dan wali kota se-Sumut agar segera menyusun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) sesuai ketentuan.
“UMK di masing-masing daerah harus disusun berpedoman pada aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kenaikan UMP ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan ekonomi, sekaligus tetap memberi ruang bagi dunia usaha untuk bertahan dan berkembang.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
