get app
inews
Aa Text
Read Next : Kabar Baik! Pemprov Sumut Berikan Beasiswa untuk Mahasiswa S1 hingga S3, Ini Persyaratannya

Pemprov Sumut Tetapkan UMP Tahun 2023 Naik 7,45 Persen

Senin, 28 November 2022 | 17:38 WIB
header img
UMP Sumut Foto: Istimewa.

MEDAN, iNewsMedan.id-  Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menetapkan Upah Mininum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2023 naik sebesar 7.45 persen atau Rp 187.883. Dengan kenaikan ini, UMP Sumut tahun 2023 menjadi sebesar Rp 2.710.493,93.

"Sudah saya tandatangani untuk Sumut adalah kenaikan 7,45 persen," ucap Edy kepada wartawan, Senin (28/11).

Edy Rahmayadi mengaku penetapan UMP 2023 ini tidak menyenangkan semua pihak. Namun Edy berkeyakinan UMP yang baru ditetapkan ini sebagai langkah terbaik.

"Kalo harapan buruh pasti tidak ketemu.  Tapi ini lah langkah yang terbaik, baik kita mempertimbangkan perusahaan, maupun mempertimbangkan kebutuhan yang sangat minimal untuk para buruh," terangnya.

Edy menegaskan, UMP Tahun 2023 ini akan berlaku mulai 1 Januari 2023 mendatang.  "Ini yang terbaik dari segala kekurangan-kekurangan yang ada. Akan Berlaku pada 1 Januari 2023," pungkasnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2022 UMP di Sumut hanya sebesar Rp2.522.609. 

Editor : Ismail

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut