Bela Pedagang Kecil, DPRD Medan Tunda Pengesahan Ranperda KTR dan Ubah Pasal Krusial

Jafar Sembiring
Bela Pedagang Kecil, DPRD Medan Tunda Pengesahan Ranperda KTR dan Ubah Pasal Krusial. Foto: Istimewa

Senada dengan Afif, Ketua Pansus Ranperda KTR, Dr. Dra. Lily, M.B.A., M.H., menyatakan pihaknya akan tetap mencari celah regulasi meski draf saat ini sudah berada di bagian hukum Pemerintah Provinsi Sumatra Utara.

“Kami akan carikan solusi terbaik, jangan sampai Ranperda KTR ini mematikan usaha pedagang kecil. Sebagai partai wong cilik kami akan memerhatikan aspirasi rakyat kecil. kami pansus pun sudah dengarkan semua masukan,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Di sisi lain, Ketua Umum APPSI Kota Medan, Muhammad Siddiq, menekankan bahwa sekitar 40 persen pemasukan pedagang kecil berasal dari margin penjualan rokok. Ia berharap pemerintah lebih fokus pada edukasi ketimbang pembatasan jarak yang kaku, terutama di tengah kondisi pedagang yang sedang berupaya bangkit pascabencana banjir.

"Harusnya kan fokus pada edukasi larangan merokok pada anak dan remaja di bawah umur. Bagi pedagang kecil, 40% pemasukan adalah dari keuntungan menjual rokok,” pungkas Siddiq.

Editor : Jafar Sembiring

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network