MEDAN, iNewsMedan.id- Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada Kasranik dan Agung Pradana, bapak dan anak yang terbukti membunuh sopir taksi online Michael Frederik Pakpahan. Majelis hakim menyatakan keduanya bersalah melakukan pembunuhan berencana.
Putusan dibacakan dalam sidang pada Selasa (16/12/2025) di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan. Ketua Majelis Hakim Zulfikar menegaskan hukuman seumur hidup dijatuhkan setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranik dan terdakwa Agung Pradana dengan pidana penjara seumur hidup,” kata Zulfikar saat membacakan amar putusan.
Majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan alternatif pertama jaksa penuntut umum. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman mati.
Meski demikian, hakim menilai pidana seumur hidup sudah sepadan dengan tingkat kesalahan para terdakwa yang merencanakan pembunuhan sejak awal.
Usai membacakan putusan, majelis hakim memberi waktu tujuh hari kepada Kasranik dan Agung untuk menentukan sikap hukum. Masa tersebut dapat digunakan untuk menerima putusan atau mengajukan banding.
Dalam persidangan terungkap, kasus ini bermula dari rencana pencurian mobil yang dibahas kedua terdakwa pada 2 April 2025. Mereka berniat menggunakan mobil curian sebagai kendaraan travel.
Rencana itu dieksekusi pada Minggu malam, 6 April 2025. Agung memesan taksi online melalui aplikasi Indriver menggunakan ponsel milik Kasranik. Tak lama kemudian, mobil Toyota Rush hitam yang dikemudikan korban tiba menjemput di kawasan Jalan Pinang Baris, Medan.
Saat kendaraan berhenti di sebuah gang di Kecamatan Medan Sunggal, Agung menyerang korban dari kursi belakang dengan menjerat leher menggunakan sarung. Pada saat bersamaan, Kasranik memukul kepala korban menggunakan palu hingga korban tak berdaya.
Setelah itu, Agung mengambil alih kemudi dan membawa mobil menuju Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Sekitar pukul 03.00 WIB, jasad korban yang telah dibungkus goni dibuang ke aliran air yang mengarah ke laut.
Aksi keduanya akhirnya terungkap. Polisi menangkap Kasranik dan Agung pada Rabu (9/4/2025) sore. Proses hukum yang berjalan berujung pada vonis penjara seumur hidup bagi keduanya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait
