Selain JHT, perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian juga tetap menjadi kewajiban yang harus dipenuhi selama PPPK Paruh Waktu menjalankan tugas. BPJS Ketenagakerjaan akan terus memberikan layanan tersebut hingga terdapat pernyataan resmi penghentian hubungan kerja dari Pemko Medan.
"Selama masih terikat hubungan kerja, perlindungan risiko wajib terus berjalan," tambahnya.
Jefri juga menyinggung perbedaan skema perlindungan antara PPPK Paruh Waktu dan PPPK Penuh Waktu. Untuk PPPK Penuh Waktu, perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan kematian telah diatur melalui PP Nomor 70 Tahun 2015, yang kemudian diperbarui dengan PP Nomor 66 Tahun 2017. Program ini diselenggarakan oleh PT Taspen.
Namun, hingga berita ini diturunkan, belum terdapat regulasi final mengenai kemungkinan peralihan PPPK Paruh Waktu ke skema Taspen yang sama.
"Badan Kepegawaian dan Aset Daerah (BKAD) telah menginformasikan bahwa pembayaran iuran bagi PPPK Paruh Waktu tetap dilakukan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Belum ada aturan yang menyatakan mereka dialihkan ke Taspen," tutup Jefri.
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
