MEDAN, iNewsMedan.id – Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Sumatera Utara (Gempa Sumut) akan menggelar aksi unjuk rasa (unras) di Kantor PT Bank Sumut dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sumut, Kota Medan, pada Senin, 24 November 2025. Aksi ini bertepatan dengan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) Bank Sumut.
Koordinator aksi, Fahlevi Nasution, menyatakan surat pemberitahuan unras telah dikirimkan kepada pihak terkait. Aksi ini disebut sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat Sumut terhadap tata kelola Bank Sumut.
“Permasalahan hukum seperti temuan fraud dan banyaknya kredit bermasalah, ditambah persoalan Non-Performing Loan (NPL) dan Bankes, sudah layak jadi pertimbangan para pemegang saham untuk memberhentikan para direksi sekarang dan mengganti dengan yang baru dalam RUPS LB mendatang,” ujar Fahlevi Nasution kepada awak media (21/11/2025).
Gempa Sumut menduga adanya kelemahan sistem pengawasan dan kepatuhan di Bank Sumut yang mengakibatkan terjadinya fraud dan kredit fiktif, yang berpotensi merugikan keuangan negara. Informasi dan dokumen terkait dugaan pelanggaran tersebut diklaim telah dikumpulkan oleh Gempa Sumut.
"Melalui bukti yang kami peroleh dan ramainya pemberitaan di media massa, Gempa Sumut menduga kuat bahwasanya ada kesengajaan yang dilakukan manajemen dan direksi maupun kelompok-kelompok tertentu melakukan hal-hal yang melanggar Good Corporate Governance (GCG) untuk kepentingan mereka agar Bank Sumut diisi oleh jajaran direksi titipan yang dipilih tanpa diketahui masyarakat," terangnya.
Pihaknya berharap para pemegang saham PT Bank Sumut, yang terdiri atas kepala daerah se-Sumatera Utara, bersedia mendengarkan aspirasi dan temuan mereka sebelum mengambil keputusan dalam RUPS LB. Massa aksi yang diperkirakan berjumlah 30 orang rencananya akan berkumpul di sekitar Kantor Gubernur Sumatera Utara.
Tuntutan Aksi Gempa Sumut
Berdasarkan dokumen yang diterima, Gempa Sumut memiliki lima tuntutan utama dalam aksi yang akan dilaksanakan saat RUPS LB:
1. Meminta Pemegang Saham PT Bank Sumut (Gubernur, Wali Kota, dan Bupati) untuk menghentikan proses seleksi pemilihan direksi yang diduga kuat melanggar aturan.
2. Meminta Pemegang Saham PT Bank Sumut untuk mencopot Direksi dan Pejabat yang dinilai tidak mampu meningkatkan kinerja, ditunjukkan dengan laporan kinerja Year-on-Year (YoY) dan meningkatnya Kredit Macet (NPL).
3. Mendesak OJK Sumatera Utara tidak berdiam diri dan menginformasikan temuan serta pelanggaran yang terjadi di Bank Sumut kepada masyarakat.
4. Meminta Kejaksaan RI untuk mengusut dugaan pelanggaran dalam pencairan deposito milik tersangka kasus korupsi PT Sritex, mantan Direktur Utama PT Bank Sumut.
5. Mendesak Lembaga Penegak Hukum untuk mengusut dugaan korupsi yang marak diberitakan media massa dan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI.
Fahlevi menambahkan bahwa pihaknya mempertimbangkan untuk melaporkan temuan pelanggaran tersebut kepada OJK dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Editor : Jafar Sembiring
Artikel Terkait
